Kamis, 26 Mei 2011

Mahram

Mahram Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Pengertian dari mahram itu sendiri adalah wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi berikut ini adalah beberapa contoh dari hubungan mahram dan non muhrim

Ø Mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat anaknya. Tidak boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan antara ibu dengan anak. Demikian juga seorang laki-laki menjadi mahram buat saudara wanitanya, dan tidak boleh adanya pernikan sedarah.

Ø Non Muhrim adalah antara seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak pungutnya yang wanita. Meski anak itu telah dipeliharanya sejak bayi, namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak orang lain. Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan mahram. Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua.

Ada juga istilah mahram muabbad yang artinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya. Sedangkan mahram ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang bersifat sementara, temporal,sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi.

Berikut ini adalah hubungan kemahraman yang muabbad dan ghairu muabbad

1. Mahram Muabbad

Mahram Muabbad dibagi menjadi dua kategori yaitu karena hubungan nasab dan karena hubungan persusuan.

A. Mahram karena Nasab

1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.

2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.

3. Saudara kandung wanita.

4. `Ammat/ Bibi .

5. Khaalaat/ Bibi .

6. Banatul Akh/ Anak wanita dari saudara laki-laki.

7. Banatul Ukht/ anak wnaita dari saudara wanita.


B. Mahram karena Mushaharah bersifat sementara yang terjadi akibat adanya pernikahan. Mereka adalah:

1. Ibu dari isteri .

2. Anak wanita dari isteri .

3. Isteri dari anak laki-laki .

4. Isteri dari ayah .

C. Mahram karena Penyusuan Ini berlaku untuk selama-lamanya meskipun terjadi kematian, perceraian ataupun pindah agama. Contoh nya

1. Ibu yang menyusui.

2. Ibu dari wanita yang menyusui .

3. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya .

4. Anak wanita dari ibu yang menyusui .

5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.

6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.


2. Mahram Ghoiru Muabbadah

Maksudnya adalah wanita-wanita untuk sementara waktu saja, namun bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama, maka wanita itu boleh dinikahi. Mereka adalah:

1. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.

2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.

3. Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.

4. Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.

5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.

6. Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.

7. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.

Konsekuensi Hukum Sesama Mahram selain tidak boleh terjadinya pernikahan ada beberapa konsekuensi lagi di antaranya adalah:

1. Kebolehan berkhalwat antara sesama mahram

2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.

3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar